PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian Perbatasan; b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan; c. Pusat Penelitian Bela Negara; d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan; e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan f. Pusat Pengabdian Masyarakat. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
