PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Logistik mempunyai tugas melakukan pengelolaan logistik serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dan penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
