PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan logistik; b. pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor; d. pengaturan penggunaan sarana kantor; e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; f. pemberian layanan rapat; g. penyelenggaraan upacara; dan h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
