PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
