PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa dan pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni.
