PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Universitas Pertahanan, selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unhan, secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan.
