PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 9
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Data dan Informasi : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga pendidikan; e. melakukan penyusunan dan penyajian data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; f. melakukan pemeliharaan jaringan dan website Pusat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
