Pasal 11
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Penyelenggaraan : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melakukan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan pemanggilan peserta dan tenaga pengajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. melakukan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; g. melakukan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya; h. melakukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; i. melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
