PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA...
Pasal 7
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional dapat menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya.
