PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA...
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya; e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat; f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau g. sumber lain yang sah.
