PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. (3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
