PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. portofolio; b. penugasan; c. tes tertulis; dan/atau d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. (2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
