PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. (2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. biodata siswa; dan b. nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
