PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan.
