PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). (2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
