Pasal 67
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Pembelajaran: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; d. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan;
e. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; f. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; h. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; j. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan seksi.
