PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat...
Pasal 22
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat dan Direktorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; e. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan seksi.
