PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN...
Pasal 2
Uji Kompetensi bertujuan untuk: a. pemetaan kompetensi sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan/atau b. digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja dan pembinaan karir guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
