PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 77
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
(1) UNHALU menyelenggarakan administrasi akademik dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). (2) SKS adalah sistem kredit untuk suatu program studi dari suatu jenjang pendidikan. (3) SKS merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (4) Program pendidikan vokasi dan profesi dapat menerapkan SKS atau sistem paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
