PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
