PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan/bagian yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Kepala Laboratorium/Studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebelumnya. (2) Penetapan pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
