PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Sekretaris Jurusan/Bagian ditetapkan sebagai Ketua Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian sebelumnya. (2) Penetapan Ketua Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
