Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Pelaksana tugas Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama Pembantu Dekan kepada Rektor. (4) Rektor MENETAPKAN salah satu Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
