PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
