PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a dijabat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang berasal dari Anggota Dewan Pertimbangan.
