Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNHALU memiliki bendera dan panji. (2) Bendera UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 1/2 (satu perdua) dari panjang berwarna kuning emas dengan kode warna S0560-Y30R dan ditengahnya terdapat lambang UNHALU. (3) Bendera UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4)
(4) Panji UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segilima berwarna kuning emas dengan kode warna S0560-Y30R yang ditengahnya terdapat lambang UNHALU dan terdapat rumbai berwarna hitam dengan panjang 5 cm. (5) Ukuran panji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) panjang sisi tegak 30 cm, panjang sisi miring masing-masing 50 cm. (6) Panji UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai berikut:
(7) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.
