PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tahap penyaringan calon Dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas dengan tahapan: a. penyampaian visi dan misi oleh calon Dekan; b. pemungutan suara oleh anggota senat fakultas untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon Dekan; c. penyampaian 2 (dua) nama calon Dekan kepada Rektor disertai dengan kelengkapan berkas calon Dekan. (2) Rapat Senat Fakultas untuk penyaringan calon Dekan diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah panitia pemilihan Dekan menyampaikan 3 (tiga) orang bakal calon Dekan. (3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam rapat khusus senat fakultas.
