PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan Rektor dengan persetujuan Senat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir dengan tugas utama mempersiapkan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Rektor. (2) Panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perwakilan unsur Senat; b. perwakilan unsur tenaga kependidikan. (3) Ketentuan mengenai pembentukan panitia diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
