Pasal 26
BAB 4 — ORGAN UNHALU
(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ UNHALU yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNHALU.
(3) Dewan Pertimbangan paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota, yang berasal dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, alumni, pengusaha dan lainnya. (4) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
