PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 110
BAB 16 — AKREDITASI
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi. (2) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan
untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya. (3) Rektor dan Dekan wajib memfasilitasi upaya pembinaan mutu dan akreditasi yang diselenggarakan oleh UNHALU.
