PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 105
BAB 14 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana UNHALU diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pihak asing dan pihak lain yang tidak mengikat. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara. (3) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi penyelenggaraan Tri dharma Perguruan Tinggi. (4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
