PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Haluoleo yang selanjutnya disebut UNHALU adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Statuta UNHALU adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi UNHALU.
- Rektor adalah Rektor UNHALU.
- Senat adalah Senat UNHALU yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
- Pendidikan akademik adalah pendidikan yang ditempuh melalui program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
- Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian tertentu.
- Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga kependidikan adalah pegawai UNHALU yang mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
