PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 81
BAB 9 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, lembaga, dan unit di lingkungan Unhan serta dari pihak lain. (2) Pelaksanaan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi, lembaga, dan/atau unit lain di dalam negeri atau di luar negeri sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
