PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
