PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 39
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unhan. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; dan c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unhan. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri atas:
a. perwakilan:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- Kementerian; dan
- Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan masing-masing angkatan; b. ketua IKA Unhan; c. 1 (satu) orang perwakilan mantan Rektor Unhan; dan d. 1 (satu) orang tokoh masyarakat di bidang pendidikan. (4) Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
