PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unhan berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan dan memajukan Ilmu Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn. (2) Unhan dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
