PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik Kadet dan Mahasiswa dan kode etik Dosen serta sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
