PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 57
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali mengangkat dan MENETAPKAN direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. (3) Pengangkatan dan Penetapan direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
