Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri; g. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; h. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan j. pelaksanaan urusan administrasi pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
