PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan Politeknik Negeri Nunukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang menangani tugas di bidang pendidikan vokasi.
