PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur dapat menunjuk 1 (satu) dosen sebagai koordinator.
