PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN...
Pasal 10
BAB 5 — PETUGAS SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN
(1) Satuan kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk mengoperasionalkan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (2) Petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) diberikan honorarium setiap bulan sesuai dengan ketentuan.
