PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal PPPPTK; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
