PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
