PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan b. evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
