Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
Menteri adalah menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan yang selanjutnya disingkat PASKA adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi kebijakan, pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi target rencana kerja Kementerian.
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat Pustekkomdikbud adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan.
Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai yang selanjutnya disingkat Pusdiklat adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Pusat Pengembangan Perfilman yang selanjutnya disingkat Pusbangfilm adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengembangan perfilman dan pengarsipan film INDONESIA.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pejabat dan pegawai selain wajib lapor LHKPN.
