PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pengkajian dan Perawatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; e. melakukan perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; f. melakukan pengawetan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; g. melakukan evaluasi di bidang pengkajian dan perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
