PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN PROFESOR/GURU BESAR TIDAK TETAP PADA...
Pasal 2
Menteri dapat MENETAPKAN seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
