PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian Honorarium bagi Pendidik pada tahun anggaran 2020 dibayarkan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Desember 2020.
