Pasal 8
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Nonformal, pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan pemerintah pusat. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana kegiatan dan anggaran satuan PAUD dan satuan pendidikan nonformal (RKAS); b. pembukuan realisasi penggunaan dana; c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan d. penanganan pengaduan masyarakat. (3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
